LAPORAN
HASIL PERAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL)
DI
POLSEK CIRANJANG
(Jln.
Raya Bandung No.138)
Ciranjang
- Cianjur
NEVITA
SARI
NISN
: 181910056
NIS
: 181910056
LAPORAN HASIL PRAKTEK KERJA LAPANGAN ( PKL )
SKCK (SURAT
KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN)
DI POLSEK
CIRANJANG
JL.Raya
Ciranjang NO. 138 Ciranjang-Cianjur
Disusun Oleh:
NEVITA SARI
NIS: 181910056
Disetujui
Pembimbing
Industri,
|
Kapolsek
Ciranjang
|
YUDHY
RUMONDOR, SH
BRIPKA
NRP 83051116
|
KUSLIN
BURHADI,SH
KOMPOL
NRP 65020126
|
|
|
Diketahui
Ketua
Bidang Keahlian
|
Kepala
SMK Al-Ibrohimiyah
|
RENI
NURMAIDAH, SE
|
AGUS
RIANA, S.Pd
|
DAFTAR ISI
DAFTAR TABEL
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT
karena dengan Rahmat dan Karunia-Nya,saya dapat menyelesaikan Laporan Praktek Kerja Lapangan (PKL) yang
telah dilaksanakan mulai tanggal 09 Juli sampai dengan 30November 2019 di
Polsek Ciranjang Jl. Raya Bandung No.138 Ciranjang-Cianjur.
Dapat terlaksananya kegiatan Praktek
Kerja Lapangan ini tidak lepas dari dukungan dan partisipasi dari berbagai
pihak,sehingga saya dapat melaksanakan Praktek Kerja Lapangan dengan baik dan
benar, oleh karena itu tidak lupa saya mengucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya,kepada Yth:
1.
Bapak Kuslin
Burhadi, SH selaku Kapolsek Ciranjang.
2.
Bapak Yudhy R,
SH selaku Pembimbing PKL yang telah memberikan dorongan dan dukungan selama PKL
dilaksanakan.
3.
Bapak Agus Riana,
S.Pd selaku Kepala Sekolah SMK Al-Ibrohimiyah.
4.
Ibu Reni
Yulianti, S.Pd selaku Pembimbing Sekolah.
5.
Orangtua serta
keluarga tercinta yang telah membantu baik dalam bentuk material maupun
sprilitual.
6.
Guru-guru serta
teman-teman yang selalu memberikan semangat dan do’a selama terlaksananya PKL.
7.
Seluruh Bapak
Polisi yang di Polsek Ciranjang yang selalu memberikan dukungan selama PKL
dilaksanakan.
Tentu saja usaha penulis dalam
menyelesaikan ini jauh dari kata
sempurna dan masih banyak kekurangan yang teramat baik dalam tata membangun sangat penulis
harapkan sebagai pengalaman dan pengetahuan yang sangat berarti pada masa yang
akan datang.
Semoga dengan diadakannya Praktek Kerja
Lapangan ini dapat bermanfaat khususnya bagi saya selaku siswa dan umumnya bagi
kita sem
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kegiatan
Praktek Kerja Lapangan (PKL) merupakan kurikulum pendidikan Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) yang mendukung kegiatan belajar mengajar siswa/siswi melalui
kegiatan praktek kerja secara langsung didunia kerja sesuai dengan program
studi tertentu untuk mencapai keahlian kerja sebagai bekal untuk bekerja secara
profesional.Untuk mewujudkan tujuan tersebut,perlu diterapkan suatu system
pendidikan yang dikenal dengan “ Praktek Kerja Lapangan”. Sistem ini merupakan
suatu bentuk penyelenggaraan pendidikan keahlian professional yang memadukan
secara sistematis program pendidikan di sekolah dengan program penguasaan
keahlian melalui kegiatan bekerja secara langsung dan terarah untuk mencapai
tingkat keahlian professional tertentu.Keahlian profesional hanya dapat
dikuasai melalui cara mengerjakan langsung pekerjaan pada bidang profesi yang
ada pada dunia kerja .Sehubung dengan itu , maka siswa/siswi SMK pada jenjang
tertentu diwajibkan mengikuti kegiatan praktek kerja secara langsung.
1.2 Tujuan
Praktek
Kerja Industri (PRAKERIN) ditunjukan untuk membentuk agar memiliki proposional
kerja antara lain :
a. Meningkatkan, memperluas dan
menetapkan keterampilan sekaligus membentuk kemampuan peserta Didik sebagai
bekal untuk memasuki lapangan kerja yang sesuai dengan program keahlian dan
disiplin ilmunya.
b. Menumbuh kembangkan dan memanfaatkan
propesional kerja yang di perlihatkan Peserta Didik untuk memasuki lapangan
kerja sesuai bidangnya.
c. Meningkatkan pengenalan Peserta
Didik pada aspek-aspek usaha yang potensial dengan lapangan kerja antara lain:
struktur organisasi usaha, asosiasi usaha, jenjang karir dan menengah usaha.
d. Memberikan kesempatan pada Peserta
Didik untuk memasyarakat kan diri pada sesuatu atau iklim lingkungan kerja yang
sebenarnya, baik sebagai pekerja penerima upah maupun sebagai pekerja mandiri,
terutama yang berkenaan dengan disiplin kerja.
e. Meningkatkan, memperluas dan
menetapkan proses penyerapan teknologi baru dari lapangan ke sekolah dan
sebaliknya.
f. Memperoleh masukan dan umpan balik
untuk memperbaiki dan mengembangkan kesesuaian pendidikan kejuruan.
g. Menyalin kerja sama dengan dunia
usaha secara institusional untuk member peluang masuk dan ditetapkannya alumni.
h.
Melatih
Siswa/I untuk lebih bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
i.
Untuk
menambah wawasan dan pengetahuan yang lebih dalam tentang dunia kerja.
j.
Sebagai
studi banding antara ilmu yang diperoleh dari sekolah dengan kenyataan di dunia
kerja.
k.
Agar
Siswa/I lulusan sekolah menengah kejuruan dapat langsung kerja sesuai dengan
bidangnya.
l.
Sebagai
salah satu syarat mengikuti ujian Negara serta kelulusan.
m. Menambah dan memperluas wawasan dan
pengalaman Penulis tentang DU/DI untuk persiapan menjadi tenaga kerja yang
terampil.
n. Untuk mengetahui proses pelaksanaan
praktik kerja di lapangan, khususnya ditempat kami melaksanakan Praktik Kerja
Industri (Prakerin), yaitu di polsek ciranjang.
o. Dengan adanya Praktik kerja Industri
(Prakerin) ini kita dapat lebih meningkatkan pengetahuan dan kemajuan kearah
yang lebuh baik.
p. Menghasilkan tenaga kerja yang
berkualitas, yaitu tenaga kerja yang memiliki tingkat pengetahuan,
keterampilan, etos kerja yang sesuai dengan tuntunan lapangan pekerjaan.
q. Memberi pengakuan dan penghargaan
kerja sebagai bagian dari pendidikan.
r.
Membandingkan
teori-teori yang telah didapatkan penulis di bangku sekolah dengan praktik
langsung di lapangan
1.3 Manfaat
1.3.1 Bagi DU/DI
a.
Meringankan
pekerjaan karyawan.
b.
Pekerjaan
karyawan lebih cepat selesai karena dibantu peserta
1.3.2 Bagi Sekolah
a.
Dapat
menjalin kerja sama yang baik dengan perusahaan.
b.
Menghasilkan
lulusan yang sudah memiliki pengalaman dan siap terjun kedalam DU/DI
1.3.3 Bagi Siswa
a. Menumbuhkan rasa percaya diri,
sopan, disiplin, dan terampil.
b. Menumbuhkan sikap menghargai waktu.
c. Menjadikan diri sebagai pribadi yang
lebih baik, lebih berhati-hati, dan telitidalam mengerjakan suatu pekerjaan.
d. Menambah Pengalaman sehingga kita
dapat lebih mudah mengenal DU/DI.
1.4 Waktu
dan Tempat
Berdasarkan surat edaran Sekolah dijelaskan
lamanya pelatihan di Dunia Usaha/dunia Industri atau Instansi pasangan adalah
minimal tiga bulan dari tanggal 29 Juli 2019 sampai 31 Oktober 2019. Penyelenggaraan Praktek Kerja/Pelatihan dengan cara Blok Release yang
dilaksananakan pada Semester Genap
1.5 Metode Penilitian
a.
Orientasi
(Pengenalan lingkungan dantempat PKL)
b.
Observasi (
Praktek langsung ke lapangan selama 3 bulan)
1.6 Alat
dan Bahan
Peralatan
dan bahan yang digunakan dalam melakukan kegiatan dipolsek ciranjang :
a. Laptop
b. Kertas Hvs
c. Pulpen
d. Karbon
e. TipX
f. Bantalan dan stempel
g. Mesin fotocopy
h. Buku agenda
i.
Buku
barang bukti
j.
Mesin
printer
k. Lakban hitam
l.
Gunting
BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA
DAFTAR PUSTAKA
Almustadzichin. A.G., 2009, Sistem Informasi Data Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) Poltabes Surakarta. Sentra Penelitian Engineering dan
Edukasi. Volume 1 No 4, ISSN : 1979-9330 (Print) - 2088-0154 (Online).
Bintarika. N.F., 2009, Analisis dan Perancangan Sistem Berorientasi Objek Studi
Kasus : Pembuatan SKCK Pada Polsek Cibitung. Tugas Akhir. Fakultas Ilmu
Komputer dan Teknologi Informasi Universitas Gunadarma, Jawa Barat.
Chifdhiyyah. I., 2014, Sistem Informasi Pembuatan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian Berbasis Web Pada Polres Kudus. Skripsi. Fakultas Teknik Universitas
Muria Kudus, Jawa Tengah. Hariyadi. F., 2012, Sistem Informasi Perancangan
Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polres Metro Bekasi.
Tugas Akhir. Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer Universitas Komputer Indonesia,
Bandung. Ladjamudin. A.B., (2006). Rekayasa Perangkat Lunak. Yogyakarta: Graha
Ilmu. Ladjamudin. A.B., (2005). Analisa dan Desain Sistem Informasi.
Yogyakarta: Graha Ilmu. Pradoko. D.Y., 2013, Rancang Bangun Aplikasi Penerbitan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada Polres Jember. Kerja Praktek. Fakultas
Teknik Komputer Stikom Surabaya, Jawa Timur. Sukamto, R.A. dan Shalahudin, M.
2011. Modul Pembelajaran Rekayasa Perangkat Lunak (Terstruktur dan Berorientasi
Objek). Bandung:Modula Sukamto, R.A. dan Shalahudin, M. (2014). Modul
Pembelajaran Rekayasa Perangkat Lunak Terstruktur dan Berorientasi Objek. Bandung:
Modula. _________, SKCK: Pengertian dan Syarat Pembuatan SKCK.
(http://www.pengertianahli.com/2015/02/skck-pengertian-syarat
pembuatanskck.html). Diakses 30 Maret 2016.
BAB III
PROFIL
PERUSAHAAN
3.1 VISI DAN MISI
VISI :
“Terwujudnya pelayanan
Kamtibmas, tegaknya hukum dan Kamdagri mantap serta terjalinya sinergi
polisional yang proaktif”
MISI :
- Melaksanakan
deteksi dini dan peringatan dini melalui kegiatan/operasi penyelidikan,
pengaman dan penggalangan;
- Memberikan
perlindungan, pengayoman dan pelayanan secara mudah, responsif dan tidak
diskriminati;
- Menjaga keamanan,
ketertiban dan kelancaran lalu lintas untuk menjamin keselamatan dan
kelancaran arus orang dan barang;
- Menjamin keberhasilan
penanggulangan gangguan keamanan dalam negeri;
- Mengembangkan
perpolisian masyarakat yang berbasis pada masyarakat patuh hukum;
- Menegakkan hukum
secara profesional, objektif, proporsional transparan dan akuntabel untuk
menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan;
- Mengelola secara
profesional, transparan, akuntabel dan moder seluruh sumber daya Polri
guna mendukung operasional tugas Polri;
- Membangun sistem
sinergi polisional interdepartemen dan lembaga internasional maupun
komponen masyarakat dalam rangka membangun kemitraan dan jejaring kerja
(partnership building/networking).
Pejabat
Polsek ciranjang :
- Kapoolsek
: KOMPOL Kuslin Burhadi S.H
- Wakapolsek
: AKP Sri Bhayakari SH MH
- Kanit
Intel
: AKP Amir Husin Ritonga
- Kanit
Reskrim
: AKP Joel Sitorus
- Kanit
Patroli
: IPDA Supardi
- Kanit
Binmas
: AKP Bambang Supriyanto
- Kanit
Lantas
: AKP Wihartoyo
- Kanit
Provoost
: AIPTU Agus Sahala
- Kasi Umum
: AIPTU Mulyono
- Kasi Hukum
: IPDA Kukuh Pribadi SH
- Kasi
Humas
: AIPTU Sudjatmiko
- Ka SPK A
: IPDA
Nanang Wahyudi SH
- Ka SPK B
: IPDA
Benny Meno SH MH
- Ka SPK C
: AIPTU
Budiono
- Kapolsubsektor Utan Kayu Utara
: AIPTU Tijo Siswoyo
- Kapolsubsektor Kebon Sereh
: AIPTU Tukimo
·
Mengelola secara
profesional, transparan, akuntabel dan modern seluruh sumber daya Polri guna
mendukung operasional tugas Polri;
·
Membangun sistem
sinergi polisional interdepartemen dan lembaga internasional maupun komponen
masayarakat dalam rangka membangun kemitraan dan jejaring kerja (partnership
building/networking).
3.1
Tugas
Pokok Polisi
Undang – Undang No. 2 Tahun 2002 tanggal 9 April 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia tugas pokok nya adalah sebegai berikut :
1.
Memberikan
perlindungan kepada masyarakat.
2.
Pengayoman.
3.
Pelayanan kepada
masyarakat.
4.
Menengakkan
hukum.
5.
Memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat.
3.2
Struktur
Organisasi Polsek Ciranjang
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
PANGKAT/ NRP
|
1
|
Kuslin Burhadi, Sh
|
Kapolsek
|
Kompol / 65020126
|
2
|
Yudhy Rumondor, Sh
|
Kasium
|
Bripka / 83051116
|
UNIT SPKT
|
|||
3
|
Rizky Prima Putra
|
KA SPKT
|
Aiptu / 63030812
|
4
|
Kusnadi B
|
KA SPKT II
|
Aiptu / 68060236
|
5
|
Dede Herwana
|
KA SPKT III
|
Aiptu / 69040355
|
6
|
Kusnadi A
|
SPKT
|
Aiptu / 74090065
|
7
|
Irfan Firmansyah
|
SPKT
|
Bripka / 82020297
|
8
|
Syarif B Jamnen
|
SPKT
|
Bripka / 60120063
|
UNIT INTEL
|
|||
9
|
Apep Suantono
|
Panit I Intel
|
Aiptu / 69090569
|
10
|
Cep Budi. M
|
BA Intel
|
Bripka / 84020862
|
UNIT RESKRIM
|
|||
11
|
Edi Dadang, Sh
|
Panit I Reskrim
|
Ipda / 66100003
|
12
|
Tugiman
|
Panit II Reskrim
|
Aiptu / 75030030
|
13
|
Hari Agusman, Sh
|
BA Reskrim
|
Brigadir / 87060230
|
14
|
Haris Riswanto
|
BA Reskrim
|
Bripka / 83040580
|
UNIT
BHABINKAMTIBMAS
|
|||
15
|
Kurnadi
|
Panit I Binmas
|
Ipda / 66010312
|
16
|
Dedi Suardi
|
Panit II Binmas
|
Aiptu / 64010409
|
17
|
LaulakaNiko
|
Bhabin kamtibmas
|
Aiptu / 73110111
|
18
|
Asep Suhayat
|
Bhabin kamtibmas
|
Aipda / 80031026
|
19
|
M. Ilyasa
|
Bhabin kamtibmas
|
Brigadir / 85111729
|
20
|
Darsipah
|
Bhabin kamtibmas
|
Aiptu / 63120112
|
21
|
Suryaman
|
Bhabin kamtibmas
|
Aiptu / 70070213
|
22
|
Juhry
|
Bhabin kamtibmas
|
Bripka / 81070731
|
23
|
Budi Susetyo
|
Bhabin kamtibmas
|
Aiptu / 61040792
|
24
|
Hartono
|
Bhabin kamtibmas
|
Bripka / 82050685
|
25
|
Budi Romansyah
|
Bhabin kamtibmas
|
Bripka / 84021108
|
·
Mengelola secara
profesional, transparan, akuntabel dan modern seluruh sumber daya Polri guna
mendukung operasional tugas Polri;
·
Membangun sistem
sinergi polisional interdepartemen dan lembaga internasional maupun komponen
masayarakat dalam rangka membangun kemitraan dan jejaring kerja (partnership
building/networking).
3.3
Tugas
Pokok Polisi
Undang – Undang No. 2 Tahun 2002 tanggal 9 April 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia tugas pokok nya adalah sebegai berikut :
6.
Memberikan
perlindungan kepada masyarakat.
7.
Pengayoman.
8.
Pelayanan kepada
masyarakat.
9.
Menengakkan
hukum.
10. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
3.2 SDM PERUSAHAAN
3.5.1 UNSUR POLSEK
1
KAPOLSEK
Kapolsek bertugas memimpin, membina,
mengatur dan mengendalikan satuan Organisasi di lingkungan Polsek dan unsur
pelaksanaan kewilayahan dalam jajarannya termasuk kegiatan pengamanan markas
serta memberikan saran pertimbangan kepada Kapolres yang terkait dengan
pelaksanaan tugasnya.
a.
Fungsi
1.
Pengawasan, pengendalian, pemimpin
dan pembina satuan organisasi di lingkungan Polsek dan unsur
pelaksana kewilayahandalam jajarannya termasuk kegiatan pengamanan markas.
2.
Pemberian saran pertimbangan kepada
Kapolres yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya.
b.
Tugas
1.
memimpin, membina, mengawasi, mengatur
dan mengendalikan satuan organisasi di lingkungan Polsek dan unsur pelaksana
kewilayahan dalam jajarannya termasuk kegiatan pengamanan markas; dan
2.
memberikan saran pertimbangan kepada
Kapolres yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya.
c.
Kegiatan yang dilakukan
1.
Memberikan arahan dan kebijakan
strategis Polsek di bidangPembinaan maupun operasional di lingkungan unsur
Pengawas dan pembantu pimpinan, unsur pelaksana tugas pokok, unsure pendukung
dan unsur pelaksana tugas kewilayahan.
2.
Memberikan perintah/tugas kepada
unsur pengawas dan pembantu pelaksana pimpinan, unsur pelaksana tugas pokok,
unsur pendukung dan unsur pelaksana tugas kewilayahan.
3.
Menerima laporan pelaksanaan tugas
baik di bidang pembinaan maupun di bidang operasional dari unsur pengawas dan
pembantu pimpinan, unsur pelaksana tugas pokok, unsur pendukung dan unsur
pelaksana tugas kewilayahan.
d.
Penjabaran
1. Memimpin pelaksanaan apel / upacara yang dilakukan dilingkungan Polsek.
2. Memimpin pelaksanaan rapat/anev secara rutin mingguan maupun bulanan.
3. Menghadiri acara / pertemuan / maupun koordinasi yang sifatnya insidentil terutama yang berhubungan dengan instansi dan unsur masyarkat lainnya (muspika) seperti kecamatan, koramil, tomas, toga, dan sebagainya.
4. Mengawasi penggunaan anggaran terutama yang berkaitan dengan DIPA.
5. Melakukan pengecekan terhadap setiap administrasi surat menyurat baik yang sifatnya keluar maupun kedalam.
6. Melakukan kontrol rutin terhadap pelaksanaan piket penjagaan.
7. Melakukan pengecekan rutin dan berkala terhadap kelengkapan identitas anggota, kelengkapan surat kendaraan serta surat senjata.
8. Melaksanakan pengawasan penyidikan khususnya kasus-kasus yang menjadi atensi pimpinan termasuk memimpin pelaksanaan gelar perkara kasus berat tersebut.
9. Mendampingi dan mengawasi setiap kegiatan bina mitra, penggalangan terhadap tokoh masyarakat, tokoh agama dan unsur muspika lainnya.
10. Wajib mengetahui setiap pelanggaran yang ditemukan yang dialami setiap anggota Polsek.
11. Wajib mengetahui dan menindak lanjuti setiap keluhan masyarakat yang masuk.
12. Melaporkan secara rutin perkembangan situasi wilayah kepada Kapolres setiap hari dan secara insidentil pada kejadian-kejadian tertentu.
1. Memimpin pelaksanaan apel / upacara yang dilakukan dilingkungan Polsek.
2. Memimpin pelaksanaan rapat/anev secara rutin mingguan maupun bulanan.
3. Menghadiri acara / pertemuan / maupun koordinasi yang sifatnya insidentil terutama yang berhubungan dengan instansi dan unsur masyarkat lainnya (muspika) seperti kecamatan, koramil, tomas, toga, dan sebagainya.
4. Mengawasi penggunaan anggaran terutama yang berkaitan dengan DIPA.
5. Melakukan pengecekan terhadap setiap administrasi surat menyurat baik yang sifatnya keluar maupun kedalam.
6. Melakukan kontrol rutin terhadap pelaksanaan piket penjagaan.
7. Melakukan pengecekan rutin dan berkala terhadap kelengkapan identitas anggota, kelengkapan surat kendaraan serta surat senjata.
8. Melaksanakan pengawasan penyidikan khususnya kasus-kasus yang menjadi atensi pimpinan termasuk memimpin pelaksanaan gelar perkara kasus berat tersebut.
9. Mendampingi dan mengawasi setiap kegiatan bina mitra, penggalangan terhadap tokoh masyarakat, tokoh agama dan unsur muspika lainnya.
10. Wajib mengetahui setiap pelanggaran yang ditemukan yang dialami setiap anggota Polsek.
11. Wajib mengetahui dan menindak lanjuti setiap keluhan masyarakat yang masuk.
12. Melaporkan secara rutin perkembangan situasi wilayah kepada Kapolres setiap hari dan secara insidentil pada kejadian-kejadian tertentu.
2
KASIHUMAS
a.
Tugas
Sihumas bertugas mengumpulkan, mengolah data dan menyajikan
informasi serta dokumentasi yang berkaitan dengan tugas Polsek.
b.
Fungsi
1. Pengumpulan dan pengolahan data serta peliputan dan
dokumentasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Polsek;
2. Pengelolaan dan penyajian informasi sebagai bahan publikasi
kegiatan Polsek.
3
KASIUM
a.
Tugas
Sium
bertugas menyelenggarakan perencanaan, pelayanan administrasi umum,
ketatausahaan dan urusan dalam, pelayanan kantor, perawatan tahanan serta
pengelolaan barang bukti di lingkungan Polsek.
b.
Fungsi
1.
Perencanaan kegiatan, pelayanan
administrasi umum serta ketatausahaan dan urusan dalam antara lain
kesekretariatan dan kearsipan di lingkungan Polsek;
2.
Pelayanan administrasi personel dan
sarana prasarana;
3.
Pelayanan kantor antara lain
pelayanan fasilitas kantor, rapat, protokoler untuk upacara, dan urusan dalam
di lingkungan di lingkungan Polsek;
4.
Perawatan tahanan dan pengelolaan
barang bukti.
c.
Kegiatan
Urusan
Perencanaan Administrasi (Ur Renmin),
- Melakukan perencanaan kegiatan
dan administrasi personel serta sarana
prasarana;
Urusan
Tata Urusan Dalam (Ur Taud),
- Melakukan pelayanan
administrasi umum, ketatausahaan dan urusan dalam, kearsipan, dan
pelayanan kantor di lingkungan Polsek;
Urusan
Tahanan dan Barang Bukti (Ur Tahti),
- Melakukan perawatan tahanan dan
pengelolaan barang bukti.
4
KSPKT
a.
Tugas
SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu
terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan,
serta memberikan pelayanan informasi
b.
Fungsi
1.
Pelayanan kepolisian kepada
masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk Laporan Polisi (LP), Surat
Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyidikan (SP2HP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat
Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), dan Surat Izin Keramaian;
2.
Pemberian bantuan serta pertolongan,
antara lain Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) dan pengamanan
kegiatan masyarakat dan koordinasi dengan instansi pemerintah;
3.
Pelayanan masyarakat melalui surat
dan alat komunikasi, antara lain telepon, pesan singkat, faksimile, jejaring
sosial (internet);
4.
Pelayanan informasi yang berkaitan
dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
5.
Penyiapan registrasi pelaporan,
penyusunan dan penyampaian laporan harian kepada Kapolsek.
c.
Kegiatan
1.
Melaksanakan pelayanan Kepolisian
secara terpadu;
2.
Memberikan penerimaan laporan dan
pengaduan;
3.
Memberikan bantuan atau pertolongan;
4.
Memberikan pelayanan surat
keterangan;
5.
Mendatangi dan mengamankan TKP;
6.
Memberikan laporan situasi kepada Kapolsek;
7.
Melaksanakan keamanan mako;
8.
Melaksanakan giat dinas kepolisian
lainnya
5
UNIT PROVOS
a.
Tugas
Unit Provos bertugas melaksanakan pembinaan disiplin
personil Polsek, pemeliharaan ketertiban serta pengamanan internal
dalam penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri dan pelayanan pengaduan
masyarakat terhadap penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri;
b.
Fungsi
1.
Pelayanan pengaduan masyarakat
tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri;
2.
Penegakan disiplin dan ketertiban
personel Polsek;
3.
Pengamanan internal, dalam upaya
penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri;
4.
Pelaksanaan pengawasan dan penilaian
terhadap personel Polsek yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan
kode etik profesi;
5.
Pengusulan rehabilitasi personel
Polsek yang telah melaksanakan hukuman berdasarkan hasil pengawasan dan
penilaian yang dilakukan
c.
Kegiatan
1. Melakukan pengamanan internal dalam rangka penegakan
disiplin dan atau kode etik profesi Polri, pengusulan rehabilitasi personel
Polsek yang telah melaksanakan hukuman berdasarkan hasil pengawasan dan
penilaian;
2. Melakukan pelayanan pengaduan masyarakat terhadap
penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri, penegakan disiplin dan
ketertiban personel Polsek, serta pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap
personel Polsek yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau
kode etik profesi Polri.
6
UNIT INTELKAM
a.
Tugas
Unit Intelkam bertugas menyelenggarakan fungsi intelejen di
bidang keamanan meliputi pengumpulan bahan keterangan/informasi untuk keperluan
deteksi dini (early detection)
dan peringatan dini (early warning),
dalam rangka pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,
serta pelayanan perizinan.
b.
Fungsi
1.
Pembinaan kegiatan intelijen dalam
bidang keamanan dan produk intelijen dilingkungan Polsek;
2.
Pelaksanaan kegiatan operasional
intelijen keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), pengembangan jaringan
informasi melalui pemberdayaan personel pengemban fungsi intelijen;
3.
Pengumpulan, penyimpanan, dan
pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi sosial, masyarakat,
politik, dan pemerintah tingkat kecamatan /kelurahan;
4.
Pendokumentasian dan penganalisisan
terhadap perkembangan lingkungan serta penyusunan produk intelijen;Penyusunan
intel dasar, prakiraan intelijen keamanan, dan menyajikan hasil analisis setiap
perkembangan yang perlu mendapat perhatian pimpinan;
5.
Pemberian pelayanan dalam bentuk
izin keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, penerbitan rekomendasi
SKCK kepada masyarakat yang memerlukan, serta melakukan pengawasan dan
pengamanan atas pelaksanaannya.
c.
Kegiatan
1.
Melaksanakan deteksi dini;
2.
Melaksanakan pembuatan produk intel;
3.
Melaksanakan pulbaket;
4.
Melaksanakan peringatan dini / early
warning;
5.
Melaksanakan pemberian saran dan
masukan informasi intelejen kepada pimpinan;
6.
Melaksanakan pembangun jaringan
intelejen;
7.
Melaksanakan pembuatan kirka intel;
8.
Melaksanakan giat anev;
9.
Melaksanakan giat dinas Kepolisian
lainnya;
7
UNIT
RESKRIM
a.
Tugas
Unit Reskrim bertugas melaksanakan
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi.
b.
Fungsi
1.
Pelaksanaan penyelidikan dan
penyidikan tindak pidana;
2.
Pelayanan dan perlindungan khusus
kepada remaja, anak-anak dan wanita baik sebagai pelaku tindak pidana maupun
korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3.
Pengidentifikasian untuk kepentingan
penyidikan.
c.
Kegiatan
1.
Melaksanakan penyelidikan tindak
pidana;
2.
Melaksanakan olah TKP;
3.
Melaksanakan kegiatan gelar perkara;
4.
Melaksanakan pemberkasan perkara;
5.
Melaksanakan koordinasi dengan CJS;
6.
Melaksanakan kegiatan upaya paksa;
7.
Melaksanakan kegiatan Kring Serse;
8.
Melaksanakan pembuatan SP2HP;
9.
Melaksanakan penyerahan tersangka
dan barang bukti serta berkas perkara kepada kejaksaan;
10. Melaksanakan pembuatan rengiat;
11. Melaksanakan pembuatan RAB lidik atau sidik;
12. Melaksanakan pembuatan perwabku;
13. Melaksanakan penyusunan laporan rutin dan insidentil;
14. Melaksanakan giat dinas Kepolisian lainnya.
8
Fungsi POLSEK
a. Secara Umum
a. Secara Umum
1)
pemberian pelayanan kepolisian
kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan,
pemberian bantuan dan pertolongan termasuk pengamanan kegiatan masyarakat dan
instansi pemerintah, dan pelayanan surat izin/keterangan, serta pelayanan
pengaduan atas tindakan anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
2)
penyelenggaraan fungsi intelijen di
bidang keamanan meliputi pengumpulan bahan keterangan/informasi untuk keperluan
deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), dalam
rangka pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta
pelayanan SKCK;
3)
penyelenggaraan Turjawali,
pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah dalam rangka
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, dan penanganan Tipiring serta
pengamanan markas;
4)
penyelenggaraan Turjawali dan
penanganan kecelakaan lalu lintas guna mewujudkan Kamseltibcarlantan
5)
penyelidikan dan penyidikan tindak
pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6)
pemberian bantuan hukum bagi
personel Polsek beserta keluarganya serta penyuluhan hukum pada masyarakat;
7)
pemberdayaan peran serta masyarakat
melalui Polmas dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,
guna terwujudnya kemitraan serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap
Polri;
8)
penyelenggaraan fungsi kepolisian
perairan;
9)
penyelenggaraan administrasi umum
dan ketatausahaan; dan
10) pengumpulan dan pengolahan data, serta menyajikan informasi
dan dokumentasi kegiatan di lingkungan Polsek.
c.
Secara Khusus
Pelayanan kepada masyarakat yang
dilakukan oleh Polsek ciranjang antara lain :
1). Pembuatan surat
– surat :
a) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),
oleh Fungsi Intelijen
b) Surat Ijin Keramaian / Pesta, oleh fungsi
Intelijen
c) Surat Keterangan Jalan, oleh SPK
d) Surat Keterangan Kehilangan, oleh SPK
e) Menerima Laporan / Pengaduan dan Surat Tanda
Lapor, oleh SPK
f) Surat Pengantar Visum Et Repertum, oleh SPK
g) Membantu proses klaim Asuransi sepeda motor
/ mobil, oleh fungsi Reskrim
h) Dll…………………………………………….
2). Pengaturan di titik – titik rawan
terjadinya kepadatan arus lalu – lintas.
a). Penjagaan / Pengawalan :
(1) Tempat – tempat transaksi keuangan
(2) Tahanan
(3) Pusat perbelanjaan / keramaian
(4) Tempat – tempat hiburan
(5) Tempat – tempat ibadah
(6) VIP / VVIP
(7) Pengamanan TKP dan Olah TKP
3). Patroli di jalan raya dan
permukiman warga yang rawan terjadi : tawuran antar warga,
tawuran antar pelajar dan pelanggaran hukum lainnya.
4). Penegakan hukum pidana oleh
Fungsi Reskrim dan penegakan pelanggaran lalu – lintas
oleh Fungsi lalu – lintas, khususnya yang terjadi diwilayah Polsek
Ciranjang.
5). Penyuluhan kepada masyarakat tentang ancaman /
bahaya penggunaan narkoba dan
sejenisnya, oleh Fungsi Binmas dan Unit Narkoba.
BAB
IV
PEMBAHASAN
4.1 WAKTU DAN TEMPAT
Waktu pelaksanaan praktik kerja
industri adalah kurang lebih selama 3 (Tiga) bulan, dimulai dari tanggal 29
Juli 2019 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2019. Tempat pelaksanaan praktik
kerja industri yaitu bertempat di Kantor polsek ciranjang Kab. Cianjur.
Berikut ini merupakan waktu kerja
pelaksanaan di Kantor polsek ciranjang Kab. Cianjur, yaitu sebagai berikut
NO
|
HARI
|
JAM MASUK
|
JAM ISTIRAHAT
|
JAM PULANG
|
1
|
Senin
|
07.45
|
12.00
|
15.00
|
2
|
Selasa
|
07.45
|
12.00
|
15.00
|
3
|
Rabu
|
07.45
|
12.00
|
15.00
|
4
|
Kamis
|
07.45
|
12.00
|
15.00
|
5
|
Jumat
|
07.45
|
12.00
|
15.00
|
6
|
Sabtu
|
Libur
|
-
|
Libur
|
7
|
Minggu
|
Libur
|
-
|
Libur
|
4.2 KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN
Adapun kegiatan yang sering dilakukan penulis saat Praktik
Kerja Industri (Prakerin) dipolsek ciranjang diantaranya adalah sebagai berikut
:
a.
Mengetik
menggunakan Microsoft Word
Beberapa dokumen yang penulis ketik
menggunakan komputer/laptop antara lain : Jadwal apel, Jadwal petugas
Informasi, jadwal daftar hadir pegawai, dan lain-lain.
b.
Merekap
berkas tilang
Merekap berkas tilang adalah
kegiatan yang penulis lakukan saat ada berkas tilang/surat masuk dari Polsek
Ciranjang yang harus ditangani, dalam menangani berkas tilang yang penulis
lakukan adalah: Memasang karbon, menulis pasal, dan lain-lain.
c.
Melegalisir
Legalisir artinya pengesahan
terhadap dokumen yang diberi keterangan berupa stempel/cap dan di tandatangani
oleh pejabat. Dokumen yang di legalisir yaitu: Legalisir usulan satya lencana,
d.
Menstempel
Menstempel adalah kegiatan yang di
lakukan sesudah berkas di tandatangani oleh ketua/atasan yang artinya berkas
itu sudah jadi/pasti lalu dikirim melalui faksimail atau kantor pos, Contoh
yang penulis stempel adalah: Surat tugas, undangan, dan
lain-lain.
e.
Menggandakan
dokumen
Menggandakan dokumen adalah usaha
memperbanyak atau melipatkan beberapa kali dokumen, dengan menggunakan mesin
foto copy, adapun dokumen yang penulis gandakan yaitu: Surat masuk, surat
keluar, berkas pensiun, dan lai-lain.
f.
Mengagenda
surat masuk dan surat keluar
g.
Penanganan
surat dengan sistem buku agenda.
Buku agenda adalah buku untuk
mencatat surat masuk dan surat keluar dalam satu tahun. Surat masuk adalah
surat yang diterima oleh kantor Pengadilan Negeri Marabahan yang berasal dari
seseorang atau dari suatu organisasi.
Surat keluar adalah surat yang di
keluarkan untuk di kirimkan kepada pihak lain, baik perseorang maupun kelompok.
h.
Meregister
barang bukti
Meregister barang bukti yaitu
menulis barang bukti di buku Barang bukti. Kegiatan ini sama
halnya seperti mengagenda surat masuk dan surat keluar, yang di tulis bukan hal
surat menyurat tetapi perkara-perkara kejahatan yang sedang terjadi. Perkara
yang di register tentang: obat-obatan(Zenith), pencabulan, dan lain-lain.
4.3 FAKTOR PENDUKUKUNG DAN PENGHAMBAT
Adapun faktor pendukung dan penghambat selama melakukan
praktik kerja industri (Prakrin) di polsek ciranjang diantaranya sebagai
berikut :
1. Faktor pendukung
a. Lingkungan kerja yang bersih
Lingkungan Polsek
ciranjang sangat bersih, membuat penulis
merasa nyaman
dalam melaksanakan tugas.
b. Karyawan yang baik dan ramah
Karyawan polsek
ciranjang sangat baik dan ramah, membuat
penulis tidak
banyak membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan
lingkungan kerja.
c. Fasilitas yang memadai
Fasilitas yang
terdapat di polsek ciranjang sangat memadai,
sehingga penulis
dapat mengerjakan tugas dengan baik.
2. Faktor Penghambat
a. Kurang menguasai peralatan kantor
Ada beberapa
peralatan kantor yang belum dikuasai penulis, sehingga harus
meluangkan waktu
untuk berlatih terlebih dahulu.
b. Kurangnya keterampilan dan Kreatifitas
Lambat dalam
menyesuaikan pekerjaan yang di berikan oleh Instruktur
dengan kemampuan
yang di miliki oleh penulis.
4.4 CARA MENGATASI FAKTOR PENGHAMBAT.
Adapun cara mengatasi faktor penghambat selama melakukan
Praktik Kerja Industri (Prakerin) polsek ciranjang diantaranya sebagai berikut
:
a. Penulis bertanya dan meminta bantuan atau arahan kepada
staf/pegawai agar
tidak terjadi kesalahan.
b. Instruktur selalu memberi arahan kepada penulis sebelum
melakukan pekerjaan
yang di berikan, seperti cara mengagenda
surat masuk dan surat keluar.
c. Instruktur selalu memeriksa hasil
pekerjaan penulis.
4.5 Hasil-hasil yang di peroleh
Dalam
melaksanakan PRAKERIN selama jangka waktu kurang lebih 3 bulan banyak hal yang
kami peroleh baik dalam suka maupun duka, dan kami dapat pelajaran semua yang
telah kami laksanakan sehingga pelaksanaan PRAKERIN tidak sia-sia, bahkan
sebaliknya kami mendapatkan ilmu pengetahuan tentang tata cara kegiatan kantor
yang baik. Selain mendapat ilmu pengetahuan dari kegiatan PRAKERIN kami dapat
mengenal lebih dekat dengan karyawan di lingkungan polsek ciranjang yang telah
memberikan pengetahuannya kepada kami yang dapat dijadikan pengalaman jika
sudah memasuki dunia kerja nanti.
Melalui
kegiatan PRAKERIN kami dapat memperaktekan apa yang telah dipelajari di
sekolah. Kegiatan PRAKERIN merupakan sarana untuk menyalurkan dan mengukur
tingkat kemampuan kita sebagai seorang sekretaris. Dengan kegiatan PRAKERIN
kami bisa menambah wawasan tentang apa saja yang harus dikerjakan oleh seorang
sekretaris selain melayani pimpinan kami dapat mengetahui bahwa seorang
sekretaris juga harus simple dalam bergaul dan harus ramah tamah terhadap tamu
baik itu baik itu tamu pimpinan maupun karyawan lain .kami juga dapat
mengetahui tata cara menelepon efesien yang sangat berpengaruh terhadap nilai
seorang sekretaris.
Kegiatan
PRAKERIN sangat menunjang sekali terhadap pendidikan di sekolah kejuruan, sebab
dengan melaksanakan kegiatan PRAKERIN kami dapat lebih mematangkan ilmu
pengetahuan sehingga kami dapat mengetahui hal-hal yang bersangkutan dengan
ilmu-ilmu kesekretarisan yang dapat kami ambil sebagai pengalaman untuk
persiapan kami menuju dunia usaha atau dunia kerja yang baik lagi dan untuk
menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bekualitas.
KESIMPULAN
4.1 Kesimpulan
Setelah
kami pelajari tentang aktivitas yang kami lakukan selama melaksanakan Prakerin,
maka dapat kami simpulkan bahwa :
1.
Dengan
diadakanya Prakerin, kami dapat mengenal lebih dalam tentang ilmu pengetahuan
dalam Dunia Usaha.
2.
Prakerin
mampu membuat siswa lebih memahami arti kedisiplinan dan tanggung jawab.
3.
Dengan
Prakerin ini kami dapat meningkatkan kemampuan dalam diri kita.
4.
Dengan
di adakannya Prakerin kami bisa lebih memahami bagaimana situasi dalam Dunia
Usaha dan Dunia Sekolah.
5.
Dengan
Prakerin ini kami dapat mengetahui hasil kemampuan selama Prakerin di Dunia
Usaha.
6.
Dapat
berinteraksi dengan orang-orang yang memiliki jabatan yang cukup tinggi di
instansi tersebut dan itu merupakan suatu kebanggaan tersendiri buat kami.
7.
Merupakan
pengalaman yang tidak akan kami lupakan.
8. Latar belakang PRAKERIN adalah untuk
mengembangkan bakat mewujudkan tenaga kerja professional melalui dasar
pengalaman kerja yang terbimbing dan terlatih
9. Tujuan PRAKERIN adalah untuk
membandingkan antara teori dan praktek yang di dapat di dunia kerja dalam rangka
mengembangkan tenaga kerja
10. Manfaat PRAKERIN adalah untuk dapat
memperoleh pengalaman kerja yang sangat berguna untuk memasuki dunia kerja di
masa yang akan dating
4.2 saran
4.2.1 Saran untuk Sekolah :
Adapun saran-saran untuk sekolah yang
dapat kami simpulkan antara lain :
1.
Agar
memberikan bekal ilmu yang lebih luas bagi siswa/i pada saat melaksanakan
Prakerin.
2.
Lebih
mengawasi perkembangan siswa/i saat melaksanakan kegiatan Prakerin.
3.
Menempatkan
siswa/i si perusahaan yang menyangkut dengan bidang keahliannya masing-masing.
Dengan saran yang
kami sampaikan untuk sekolah, kami harap dapat memaklumi dan semoga dapat
bermanfaat bagi kelancaran dan kemajuan sekolah SMK AL-IBROHIMIYAH.
4.2.2 Saran untuk Perusahaan :
Berdasarkan pengalaman yang kami lakukan
selama mengikuti kegiatan Prakerin di polsek ciranjang kami dapat menyimpulkan
antara lain :
1.
Meningkatkan
kerja sama dalam melaksanakan tugas antara bagian yang satu dengan yang lain.
2.
Dapat
menggunkan waktu dengan sebaik mungkin dengan mengerjakan tugas yang sudah
menjadi tanggung jawab masing-masing.
3.
Semoga
dapat mempertahankan prestasi yang sudah dicapai.
4.3 Lokasi Polsek Ciranjang
Gambar 3.1Peta Lokasi dan Tempat Polsek Ciranjang
Berada di Jl. Raya
Ciranjang No. 138 Des. Ciranjang Kec. Ciranjang Kab. Cianjur Prov. Jawa Barat.
·
Mengelola secara
profesional, transparan, akuntabel dan modern seluruh sumber daya Polri guna
mendukung operasional tugas Polri;
·
Membangun sistem
sinergi polisional interdepartemen dan lembaga internasional maupun komponen
masayarakat dalam rangka membangun kemitraan dan jejaring kerja (partnership
building/networking).
4.4 Gambar,mengetik menggunakan Microsoft
Word 4.5 Gambar,Mengelegalisir 4,6 Gambar,Menstempel